BerandaBali – Sedang bertransaksi di kawasan Central Parkir Kuta, dua kurir narkoba AA Ngurah Ardianta Putra Wibawa alias Agung, 38, dan Titin Arofah alias Mila ,26, dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 16.45 Wita.
“Tersangka Agung dan Mila adalah kurir narkoba,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira Jumat (4/12/2020).
Iptu Yudistira mengatakan awalnya ditangkap tersangka Agung usai mengambil tempelan sabu di lahan kosong di Gang 53X, Jalan Raya Kuta, Badung central parkir Kuta.
Sebelumnya, Agung sudah diintai saat akan masuk ke Central Parkir Kuta dengan mengendarai motor sekitar pukul 16.00 Wita menuju ke Gang 53 X.
“Dia pakai baju ojek ke lokasi, seakan-akan mau jemput penumpang ternyata ambil paketan sabu,” ujarnya.
Setelah mengambil paketan sabu, motor tersangka bergegas keluar dari gang. Tak ayal, tersangka kaget melihat banyak Polisi menghadang dan langsung menggeledah.
“Ditemukan sebuah paket plastik yang dilakban di dalam saku milik Agung. Saat ditanya apa isi bungkusan lakban itu, Agung bilang berisi shabu,” bebernya.
Ke Polisi, tersangka Agung mengatakan dia hanya kurir. Barang haram itu milik Mila. Barang haram itu dibeli Mila tinggal di Jalan Gelogor Carik, Gang Ratna Sari III Nomor 5, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Mila pun langsung diciduk. Ia mengakui narkoba itu miliknya dan Agung sudah 5 kali memesan sabu tersebut seharga Rp 450.000
Selain dari Mila, Agung juga mengaku memesan sabu dari temannya bernama Fadil seharga Rp 400.000. Dari hasil penjualan barang terlarang itu, Agung mendapat keuntungan satu kali transaksi.
Sumber: BaliPuspaNews