BerandaBali – Tobat sebelum tertangkap, mungkin hal inilah yang ingin ditekankan oleh BNNK Karangasem bagi para pecandu obat-obatan terlarang agar datang dengan sukarela untuk direhabilitasi.
BNNK Karangasem menjelaskan bahwa bagi para pecandu narkotika jika mau datang dengan surkarela meminta untuk direhabilitasi ke BNNK maka tidak akan ditangkap ataupun diproses pidana.
“Jangan malu dan jangan takut, tidak akan ditangkap atau diproses pidana jika datang dan minta direhabilitasi dengan sukarela tidak akan dipidana ataupun dipenjara,” kata Kepala BNNK Karangasem, Kompol. La Muati, pada Selasa (8/12/2020).
Ia juga mengatakan, selain tidak diproses, jika keinginan rehabilitasi atas permintaan sendiri maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis baik itu rawat jalan maupun rawat inap.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020 hingga bulan Desember ini sudah ada sebanyak 8 orang yang datang sendiri ke BNNK Karangasem untuk direhabilitasi.
“Semoga dengan ini, penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Karangasem bisa menurun,” tandas La Muati.
Sumber: balipuspanews